Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2013/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja UPT PBB Dan BPHTB Pada Dinas Pendapatan
Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas UPT PBB dan BPHTB pada Dinas
Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan
tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja UPT PBB dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu
dalam bentuk peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT PBB dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini Memuat tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja UPT PBB dan BPHTB pada Dinas Pendapatan Kabupaten Tanah Bumbu, dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS UPT PBB DAN BPHTB; TATA KERJA; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
- 6 Halaman.
|