Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan tugas pokok
dan uraian tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gudang Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS GUDANG FARMASI; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman.
|