Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; DANA; ORGANISASI PELAKSANAAN; MEKANISME PENGADAAN; MEKANISME PENYALURAN; PELAPORAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat