Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah berupa Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; dan MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat