Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pelaksaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan kepada Desa, dengan sistematika; PENDAHULUAN; TUJUAN; PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ADD; PENGGUNAAN DANA; TAHAPAN PELAKSANAAN; MEKANISME PENYUSUNAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA; MEKANISME PENGAJUAN DAN PENCAIRAN DANA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
20 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan