Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pembinaan Pemuda (Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda, Seksi Kelembagaan dan Kemitraan Pemuda); Bidang Pembinaan Olahraga (Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi dan Rekreasi, Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Olahraga); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuar Organisasi, dan Kepegawaian. Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat