Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1,Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pencegahan Kebakaran Lahan Dan Atau Hutan 4.Penanggulangan Kebakaran Lahan Dan Atau Hutan 5.Penanganan Pascakebakaran Lahan Dan Atau Hutan 6.Peningkatan Kesadaran Masyarakat 7.Pembinaan Dan Pengawasan 8.Penyidikan 9.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat