Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bntuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. hibah yang dimaksud dapat berupa uang, barang dan jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. hibah dapat diberikan kepada pemerintha pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD,serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial sesuai kemampuan keuangan daerah. Bantuan Sosial diberikan secara selektif, bersifat sementara, dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa pemberian Bantuan Sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat