Peraturan ini mengatur tentang sistem aplikasi perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis komponen pembiayaan. Maksud dan tujuan nya yaitu untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, menganggarkan dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, meningkatkan disiplin fiskal dan menjamin kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan partisipatif serta membentuk siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran yang utuh, serta Kapasitas Fiskal/Kemandirian daerah yang terevaluasi menurun dalam setiap tahun anggaran menuntut system pembiayaan yang lebih efektif dan efisien. Ruang lingkup Sistem perencanaan dan penganggaran terpadu meliputi, Lingkup Perencanaan, Lingkup Pembiayaan, Mengintegrasikan Perencanaan Kabupaten/Kota dalam rangka penguatan fungsi Perencanaan dan Penganggaran di tingkat Provinsi yang Holistik, Integrated, tematik, dan spasial. Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan yaitu teknikratis, pastisipatif, politis, top-down dan bottom-up. Koordinasi yang dilakukan yaitu korrdinasi perencanaan, penganggaran dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat