BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2016/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Agustus 2016
ABSTRAK: |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014;
- Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 051 TAHUN 2016
- 7 Halaman
|