Peraturan Gubernur ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Provinsi, 70% untuk Pemerintah Kota/Kabupaten. Caranya Gubernur melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sesuai Alokasi Pembagian yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini. Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Pencantuman Dana penerimaan Pajak Rokok dalam APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada Pos Bagi Hasil Pajak Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat