Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2007

Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TATANAN PERKERETAAPIAN 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. PRASARANA PERKERETAAPIAN 7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN 8. SARANA PERKERETAAPIAN 9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN 10. LALU LINTAS KERETA API 11. ANGKUTAN 12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API 15. LARANGAN 16. PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2007
Tanggal Pengundangan
25 April 2007
Tanggal Berlaku
25 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.65, TLN NO.4722, LL SETNEG : 70 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 61638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
  1. UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan