Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Funngsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat