Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Modal Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Jumlah Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan adalah sebesar Rp330.078.266.034,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat