pelimpahan-sebagian-wewenang-bupati-kepada-badan-perizinan-terpadu-dan-penanaman-modal
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/N0.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Subagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten SErang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka kebijakan perizinan perlu dilakukan penyesuaian;
b bahwa dalam rangka penyederhanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat guna lebih efektif dan efisien perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan bidang perizinan dan nonperizinan yang berada pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang kepada Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Serang;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2005; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pelimpahan Wewenang; 3.Tim Teknis; 4.Pengawasan; 5.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
- 13 halaman
|