Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Kedudukan 4.Visi Dan Misi 5.Nilai-Nilai 6.Fungsi Dan Tugas 7.Tujuan Dan Sasaran 8.Ruang Lingkup Pengawasan Intern 9.Kewanangan 10.Tanggung Jawab 11.Hubungan Kerja Dan Koordinasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat