Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; edudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Dan Susunan Organisas 3.Tugas Dan Fungsi 4Tata Kerja 5.Kepegawaian 6.Jabatan 7.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat