Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Dan Susunan Organisasi 3.Tugas Dan Fungsi 5.Tata Kerja 6.Kepegawaian 7.Jabatan 8.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat