Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Sumber Dan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa 4.Penggunaan Dana 5.Pencairan Dan Pertanggung Jawaban 6.Ketentuan Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat