Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan Dan Susunan Organisasi 3. Tugas Dan Fungsi 4.Tata Kerja 5.Kepegawaian 6.Jabatan 7.Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat