Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja (Seksi Hubungan Industrial, Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Kelembagaan); Bidang Pelatihan dan Transmigrasi (Seksi Pelatihan, Produktivitas, dan Pemagangan, Seksi Transmigrasi); Bidang Penempatan dan Perluasan (Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Perluasan Kesempatan Kerja); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat