BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, BAB III PENYALURAN DANA DESA, BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA, BAB V PELAPORAN DANA DESA, BAB VI SANKSI, BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat