Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pertanahan (Seksi Penatausahaan Pertanahan, Seksi Pemanfaatan Pertanahan, Seksi Sengketa Tanah); Bidang Tata Ruang (Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci, Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan); Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang, Seksi Data dan Informasi); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja DInas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pertanahan dan bidang tata ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat