Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 73 Tahun 2016

Pedoman Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, ruang lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
BD.2016 / NO.73
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan