BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK, BAB III GOLONGAN PENARIKAN JASA, BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF JASA PENARIKAN, BAB VI TATA CARA PEMUNGUTAN JASA, BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat