Perda ini mengatur tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASl; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat