Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Bagian Umum (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Rumah Tangga); Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi (Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol, dan Pelayanan Aspirasi (Subbagian Hubungan Masyarakat, Subbagian Protokol dan Pelayanan Aspirasi); Bagian Persidangan (Subbagian Fasilitasi Produk Hukum, Subbagian Rapat dan Risalah); Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Satuan Organisasi, dan Kepegawaian .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat