Perizinan, Pelayanan Publik
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Sidik Jari (Finger Print) pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Bab XXI pasal 386 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Sidik Jari (fingerprint) Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ;. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Sidik Jari (fingerprint) Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Laut, dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
2.Tujuan Dan Sasaran
3.Proses Pelayanan Perizinan
4.Routing Berkas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
- 8
|