Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 52 Tahun 2016

Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Unit Daerah Pada Rumah Sakit Hadjie Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2.Pembentukan Dewan Pengawas 3.Keanggotaan Dan Unsur Dewan Pengawas 4.Tugas, Fungsi Dan Kewajiban Dewan Pengawas 5.Kewenangan Dewan Pengawas 6.Rapat Dewan Pengawas 7.Masa Jabatan Dewan Pengawas 8.Sekretaris Dewan Pengawas 9.Honorarium Dewan Pengawas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Unit Daerah Pada Rumah Sakit Hadjie Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
BD.2014/NO.52
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan