Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: tentang Tenaga Pendamping, Dengan Sistematika Sebagai Berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Dan Fungsi 3.Status Dan Ruang Lingkup 4.Tugas Tenaga Pendamping. 5.Persyaratan Menjadi Pendamping Desa Dan Pendamping Kabupaten. 6.Hak, Kewajiban Dan Larangan 7. Pengangkatan Dan Pemberhentian 8. Hubungan Kerja 9.Sanksi dan Pembinaan 5.Persyaratan Menjadi Pendamping Desa Dan Pendamping Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat