Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 36 Tahun 2016

Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan dalam Aplikasi SIMDA Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi Dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan Dalam Aplikasi Simda Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Mekanisme Validasi Dan Koreksi Data Transaksi Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2016 tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan dalam Aplikasi SIMDA Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan