Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Mekanisme Validasi Bulanan Atas Sistem Akuntansi Dan Laporan Keuangan Serta Koreksi Data Transaksi Keuangan Dalam Aplikasi Simda Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Mekanisme Validasi Dan Koreksi Data Transaksi Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat