Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa, meliputi Tujuan, Pembentukan, Ruang lingkup dan kegiatan, organisasi, tugas dan fungsi, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Cara Kerja Sama Antar Desa, Jangka Waktu Kerja Sama, Perubahan dan atau Pembatalan, pendanaan, status kepemilikan aset, unit-unit kerja BKAD, Forum Musyawarah Antar Desa (F-MAD), Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penyelesaian Perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat