Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 30 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa, meliputi Tujuan, Pembentukan, Ruang lingkup dan kegiatan, organisasi, tugas dan fungsi, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Cara Kerja Sama Antar Desa, Jangka Waktu Kerja Sama, Perubahan dan atau Pembatalan, pendanaan, status kepemilikan aset, unit-unit kerja BKAD, Forum Musyawarah Antar Desa (F-MAD), Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, dan Penyelesaian Perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan