Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 25 Tahun 2016

Penerbitan Rekomendasi Bagi Instansi Pemerintah Maupun Non Pemerintah yang Akan Melakukan Penelitian Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerbitan Rekomendasi Bagi Instansi Pemerintah Maupun Non Pemerintah yang akan melakukan Penelitian Tahun 2016, meliputi Persyaratan dan Mekanisme Mendapatkan Rekomendasi Penelitian; Kewajiban Peneliti; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pengecualian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penerbitan Rekomendasi Bagi Instansi Pemerintah Maupun Non Pemerintah yang Akan Melakukan Penelitian Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
28 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan