Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman penunjukan, tugas, wewenang, dan hak Plt. atau Plh. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pelaksanaan tugas rutin satuan organisasi berjalan berkesinambungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketika pejabat struktural berhalangan, atau pejabat struktural diberhentikan tetapi belum diangkat pejabat struktural yang definitif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat