pajak
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.287
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2004 tentang laporan pajak-pajak pribadi bagi pegawai negeri sipil dilingkungan dapartemen dalam negeri dan pegawai negeri sipil daerah, maka setiap pegawai negeri sipil, dilingkungan pemerintah kabupaten lamandau berkewajiban menyampaikan laporan pajak-pajak peribadi (LP2P).
- peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2007; peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 2009; peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2012; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2012.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PAJAK PERIBADI; BAB IIIPENYAMPAIAN LAPORAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
- 5 Halaman
|