Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2013

Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LAPORAN PAJAK PERIBADI; BAB IIIPENYAMPAIAN LAPORAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.287
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan