Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 07 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGELOLAAN DAN PELAKSANA; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV BESARAN RETRIBUSI; BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN; BAB VI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.281
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan