Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kententuan Umum, Kriteria Tunjangan Tambahan Penghasilan, Tata cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan, Penginputan Bahan TTP, Saksi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat