- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan rumus: W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4). W : Dana Desa setiap Desa; Z1 : rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Z2 : rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z3 : rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z4 : Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat