Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 26 Tahun 2015

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 dengan menggunakan rumus: W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4). W : Dana Desa setiap Desa; Z1 : rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Z2 : rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z3 : rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan Z4 : Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan