Pengaturan - Imbangan Pembagian dan Penggunaan - Biaya Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) - Kabupaten Tebo - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Imbangan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran dan tertibnya pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) TA 2015, perlu pengaturan Imbangan dan Penggunaannya.
- Pasal 18 ayat (6) UIUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 36 Tahun 2015; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perdirjen Perbend No. Per-39/PB/2009; Perda No. 12 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Pengaturan Imbangan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB-P3 Kabupaten Tebo TA 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 6 hlm.
|