APBD - PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo TA 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Perda yang diajukan merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 23 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2015
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
- Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan
- 8 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran IX
|