PERTANGGUNGJAWABAN APBD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
APBD Kabupaten Tebo TA 2015 telah diaudit oleh BPK.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2014
- Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban APBD Pemkab Tebo TA 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanbaan APBD
- 8 hlm, Lampiran I s.d. Lampiran VII
|