pengelolaan-sampah
2008
Undang-undang (UU) NO. 18, LN.2008/NO.69, TLN NO. 4851, LL SETNEG : 25 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 1, KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
4. HAK DAN KEWAJIBAN
5. PERIZINAN
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
8. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
9. PERAN MASYARAKAT
10. LARANGAN
11. PENGAWASAN
12. SANKSI ADMINISTRATIF
13. PENYELESAIAN SENGKETA
14. PENYIDIKAN
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN LAIN-LAIN
18. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2008.
- -
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat diatur dengan peraturan menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman diatur dengan peraturan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.
dll
- 37
|