Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2012

Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH 2. ASAS DAN TUJUAN 3. KEWENANGAN 4. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN 5. DPRD DIY 6. PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 7. GUBERNUR DAN/ATAU WAKIL GUBERNUR BERHALANGAN 8. KELEMBAGAAN 9. KEBUDAYAAN 10. PERTANAHAN 11. TATA RUANG 12. PERDA, PERDAIS, PERATURAN GUBERNUR, DAN KEPUTUSAN GUBERNUR 13. PENDANAAN 14. Ketentuan Lain-lain 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
03 September 2012
Tanggal Berlaku
03 September 2012
Sumber
LN.2012/No. 170, TLN No. 5339, LL SETNEG: 35 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 73709 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 88/PUU-XIV/2016
Frasa "yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan