Uraian Tugas Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2010/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2009, maka perlu menetapkan
uraian tugas dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Uraian Tugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KANTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP;.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
- 17 Halaman
|