Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Uraian Tugas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS KANTOR KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP;.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat