Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 44 Tahun
2009, maka perlu menetapkan uraian tugas dari Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;.
- Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut engan sistematika; KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP;.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
- 17 Halaman
|