Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Tiga bulan
Nopember Tahun Dua Ribu Sepuluh
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
hurufa dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun
2010.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- 10 Halaman.
|