BIAYA ADMINISTRASI DAN UANG LEGES
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.114 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Biaya Administrasi Dan Uang Leges
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat maka perlu menghapus pungutan daerah terhadap biaya administrasi dan uang leges.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008.
- Pasal 1; Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2004 tentang Biaya Administrasi dan Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2004 Nomor 02 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Halaman
|