Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Kerjasama Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk dan Kerjasama;Ruang Lingkup;Tata Cara Kerjasama;Badan Kerjasama Desa;Tugas dan Tanggungjawab;Perubahan dan Pembatalan;Tenggang Waktu;Pembiayaan;Penyelesaian Perselisihan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat