Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2009

Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Dasar, fungsi, Dan Tujuan Pendidikan; Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak Dan Kewajiban; Rencana Induk Pengembangan Pendidikan; Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Daerah Pendidikan; Kurikulum Pendidikan; Proses Pembelajaran; Kompetensi Lulusan; Penilaian Hasil Belajar; Penerimaan Siswa Baru; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Sarana Dan Prasarana; Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi; Kerjasama Pendidikan; Pakaian Seragam; Sistem Informasi Pendidikan Terpadu; Pembiayaan Pendidikan; Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah; Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Asing; Wajib Belajar; Pengawasan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan