Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barito Kuala Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Dasar, fungsi, Dan Tujuan Pendidikan; Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak Dan Kewajiban; Rencana Induk Pengembangan Pendidikan; Jalur, Jenjang, Dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Standar Daerah Pendidikan; Kurikulum Pendidikan; Proses Pembelajaran; Kompetensi Lulusan; Penilaian Hasil Belajar; Penerimaan Siswa Baru; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Sarana Dan Prasarana; Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi; Kerjasama Pendidikan; Pakaian Seragam; Sistem Informasi Pendidikan Terpadu; Pembiayaan Pendidikan; Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah; Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Asing; Wajib Belajar; Pengawasan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat