Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Kerjasama; Tata Kerja; Kepegawaian; Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Pelayanan; Keuntungan Perusahaan; Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat